Anggota tim kuasa hukum Bambang, Bahrain mengatakan, soal pelanggaran yang diduga dilakukan Bambang saat berperkara di Mahakamah Konstitusi tahun 2010 adalah kewenangan Dewan Kehormatan Peradi untuk mengusutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peradi menurut Bahrain berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan penjelasan pada penyidik Polri. Soal waktunya, Bahrain menyerahkan sepenuhnya pada Peradi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu saat menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK. Ia dituduh merekayasa saksi yang dihadirkan agar memberikan keterangan palsu.
Dalam sengketa pilkada itu sendiri, Bambang berhasil memenangkan kliennya pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Padahal dalam pemungutan suara, pasangan ini kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno. (sur/sur)