Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap pasang badan untuk melindungi Bambang Widjojanto. Peradi menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak pantas dipidanakan atas apa yang dilakukannya saat jadi pengacara dulu.
Anggota tim kuasa hukum Bambang, Bahrain mengatakan, soal pelanggaran yang diduga dilakukan Bambang saat berperkara di Mahakamah Konstitusi tahun 2010 adalah kewenangan Dewan Kehormatan Peradi untuk mengusutnya.
"Ada hak Dewan Kehormatan Peradi yang diambil alih oleh polisi," kata Bahrain kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Bahrain menilai secara otomatis kasus pemberikan kesaksian palsu di mana Bambang jadi tersangka harus dihentikan.
Peradi menurut Bahrain berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan penjelasan pada penyidik Polri. Soal waktunya, Bahrain menyerahkan sepenuhnya pada Peradi.
Kamis siang, Bambang Widjojanto menemui Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta. Bambang menurut Bahrain melaporkan kasus yang menjeratnya di Mabes Polri berkaitan dengan profesi advokat yang dulu disandangnya saat kasus ini terjadi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu saat menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK. Ia dituduh merekayasa saksi yang dihadirkan agar memberikan keterangan palsu.
Dalam sengketa pilkada itu sendiri, Bambang berhasil memenangkan kliennya pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Padahal dalam pemungutan suara, pasangan ini kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno.
(sur/sur)