"Silakan saja menggugat, itu haknya setiap orang yang berkepentingan," ujar Handoyo kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2). Surat edaran tersebut menegaskan, penerapan hak warga binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemenkumham
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila mengacu surat tersebut, maka remisi natal 2014 diberikan dengan mudah kepada narapidana korupsi kelas kakap seperti Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung dan Samadi Singarimbun. Keempatnya divonis sebelum November 2012.
Syaratnya, narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti; sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggugat surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung, Kamis (5/2).
Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, surat edaran tersebut tidak senafas dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Menurutnya, koruptor perlu dihukum tegas dengan tidak diberi obral remisi.
"Hak remisi dan pembebasan bersyarat kan diatur oleh UU Pemasyarakatan kepada warga binaan. Kalau misalnya undang-undangnya mau diganti ya silakan. Kami kan hanya pelaksananya, yang membuat kan DPR," ujar Handoyo menanggapi. (meg)