Menurutnya, semua mekanisme yang dilakukan Polri kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.
"Saya tidak tahu di mana yang dianggap melanggar HAM. Kita sudah sesuai dengan SOP yang sudah dibuat. Suruh pelajari saja SOP kita," tutur Badrodin di Gedung Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Perkap tidak sama dengan undang-undang, maka UU yang berlaku, bukan Perkapnya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Badrodin yang saat ini tengah menerima mandat, wewenang dan tugas sebagai Kapolri, mengaku belum menerima rekomendasi tersebut. "Saya tidak tahu, saya belum dapat rekomendasinya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis memaparkan beberapa hasil investigasi Komnas HAM terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Polri, seperti dikerahkannya sejumlah pasukan yang tidak wajar untuk membawa paksa Bambang ke kantor Bareskrim.
Kemudian, penangkapan Bambang yang juga menyalahi due process model karena tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Lebih lanjut, penerapan hukum yang penyidik Polri lakukan dalam kasus Bambang juga berpotensi melanggar kebebasan hak sipil, terutama hak para advokat. Alasannya, penggunaan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengesampingkan keberadaan advokat dalam pemenuhan keadilan seseorang yang disangka melakukan kejahatan. (meg)