Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mensahkan surat kuasa yang ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
"Saya berpendapat Bambang Widjojanto masih sah sebagai pimpinan KPK, maka masih sah untuk memberikan kuasa," ujar Sarpin menjawab keberatan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan, Senin (9/2).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan memeriksa surat kuasa dari tim kuasa hukum KPK. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Bambang Widjojanto sehingga tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan keberatan dengan alasan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tim kuasa hukum KPK menjawab keberatan tim kuasa hukum Budi Gunawan bahwa meski Bambang Widjojanto telah mengundurkan diri, namun belum ada keputusan resmi dari presiden.
Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pimpinan KPK yang berhenti dari jabatannya atau mengundurkan diri harus mendapat persetujuan dari Presiden RI.
Dengan alasan tersebut, hakim setuju sehingga mensahkan surat kuasa KPK yang diwewenangkan oleh Bambang Widjojanto.
Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin pagi. Sidang tersebut diajukan oleh Budi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini. (sip)