Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 Rochmat Wahab mengatakan nilai Ujian Nasional (UN) 2015 belum tentu diperhitungkan untuk penentu kelulusan SNMPTN 2015.
Hal itu dikarenakan tanggal pengumuman UN baru dilakukan pada tanggal 18 Mei, sementara pengumuman kelulusan SNMPTN pada 9 Mei. Ketidakcocokan jadwal tersebut menyulitkan panitia SNMPTN untuk memasukkan nilai UN sebagai bahan pertimbangan kelulusan SNMPTN.
"Kalau pengumuman UN bisa dilakukan sebelum tanggal 9 Mei, mungkin akan kami pertimbangkan untuk dijadikan salah satu komponen penilaian untuk kelulusan SNMPTN," kata Rochmat seusai konferensi pers di Gedung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rochmat mengatakan tidak mempermasalahkan nilai UN. Yang penting, kata Rochmat, siswa yang ikut SNMPTN harus lulus sekolah dan telah mengikuti UN. "Nanti waktu pendaftaran ulang harus dibawa surat kelulusan sekolah dan dokumen yang menyatakan ia telah ikut UN," kata Rochmat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan bahwa nilai UN masih menjadi syarat untuk masuk perguruan tinggi.
"Maka, bila nilainya rendah sehingga tidak bisa masuk PT, siswa bersangkutan berkesempatan mengulang mata pelajaran tersebut di awal tahun depan," kata Anies saat konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Furqon mengatakan nantinya siswa yang ingin mengulang UN tidak perlu melakukan tes ulang untuk semua mata pelajaran, melainkan hanya mata pelajaran yang nilainya kurang.
"Misalnya, dia telah kuliah, lalu mau pindah ke fakultas atau jurusan lain. Namun, nilai UN yang menjadi syarat ternyata kurang. Nah, dia bisa mengulang UN untuk mata pelajaran itu agar bisa masuk jurusan yang diinginkan," kata Furqon menjelaskan.
Sementara itu, Rochmat mengatakan pihaknya sudah melalukan pembicaraan dengan Kemendikbud. Keputusannya, hak penuh ada di rektor untuk penerimaan mahasiswa baru namun memasukkan nilai UN sebagai bahan pertimbangan bisa dilakukan jika pengumunan nilai UN keluar sebelum tanggal 9 Mei 2015.
(pit/sip)