Perjalanan Perkara Dugaan Korupsi Pelawak Mandra di TVRI

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 10:03 WIB
Perkara ini pertama kali ditemukan oleh Satuan Pengawas Internal TVRI dan dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kejaksaan sempat mandek tangani.
Pelawak Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. (detikfoto/Herianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih yang populer lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Nilai proyek yang diduga digelapkan saat itu mencapai angka Rp 40 miliar rupiah.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Mandra lantaran salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari beberapa program di TVRI pada tahun 2012. Melalui perusahaan rumah produksinya, PT Viandra Production, Mandra turut serta dalam tender pengadaan program siap siar itu.

Ketidakberesan terendus saat Satuan Pengawas Internal TVRI melakukan inspeksi soal pengadaan-pengadaan program di televisi plat merah itu, sekitar awal 2013. Janji program yang dipasok Mandra yang sebenarnya hanya salah satu dari belasan paket program itu, ternyata menjadi salah satu temuan SPI. Satu poin temuan adalah tender yang lancung sebab ternyata semua program dan rumah ditunjuk langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut salah seorang sumber di internal TVRI yang tahu persis kasus ini mengatakan bahwa temuan soal Mandra adalah temuan soal pemalsuan tanda tangan. Sementara beberapa rumah produksi yang memenangkan tender paket program siap ini kesalahannya ditemukan hingga kantor-kantor mereka yang bodong.

Mandra bukanlah satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain yaitu IC alias Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras TVRI.

Setelah SPI menemukan kejanggalan, Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013 melakukan penindak lanjutan. Saat itu lembaga audit negara itu menemukan penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang. Kerugian negara yang ditemukan BPK mencapai Rp 47,8 miliar. 

Kejaksaan membuka penyelidikan kasus ini pada akhir 2013. Meski sempat mandeg, akhirnya pada awal 2015 jaksa bisa menemukan tindak pidana korupsinya. Kini setelah memeriksa belasan saksi yang terlibat termasuk para direksi TVRI kala itu, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER