Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan menaikkan tarif retribusi parkir. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta.
"Kemungkinan besar tarif parkir di gedung-gedung akan kita lepas ke pasar," kata Sunardi saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/2).
Dengan demikian para pengelola parkir dapat bebas menentukan tarif parkir di lokasi yang dikelolanya. Tidak ada tarif batas atas yang ditetapkan, namun sebagai gantinya Pemprov akan mendapat bagian sebesar 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya di Thamrin mau dibikin parkir sejam Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu terserah pengelola, tapi transaksi wajib elektronik," kata Sunardi.
Sunardi juga mengatakan dengan skema tersebut maka sangat dimungkinkan tarif parkir di Jakarta akan berbeda-beda. Tarif parkir di kawasan pusat kota akan jauh lebih mahal dibandingkan tarif parkir di daerah pinggir Jakarta.
Namun, rencana ini masih menunggu selesainya proyek pemasangan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di jalan-jalan ibukota. Disampaikan Sunardi, saat ini Pemprov masih fokus menyelesaikan TPE terlebih dahulu. Nantinya, jika TPE dirasa kurang efektif dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor, kenaikan tarif parkir menjadi salah satu solusi yang akan diambil.
"Mungkin tidak lama lagi tunggu saja," kata Sunardi.
(utd)