Riswan terbukti berutang kepada tergugat kasus yang tengah dia tangani bernama Suryadi bin Haji Mawardi senilai Rp 20 juta. Riswan terbukti melanggar penerapan kode etik hakim pada poin berhubungan dengan pihak tergugat atau terdakwa.
"Dia memang terbukti melakukan peminjaman uang untuk operasi cesar istrinya. Terbuktinya menghubungi pihak berperkara. Saat sidang (MKH), dia mengakui segalanya," ujar anggota majelis sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia pada Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2011, istrinya akan melahirkan anak pertama, namun Riswan tak punya uang. Riswan pun nekat meminjam duit selama empat kali.
"Bagi KY, tidak ada alasan membenarkan. Itu salah. Tetapi karena memang dia mengakui dalam keadaan terdesak, kami memahami. Orangnya juga santun saat sidang, makanya kami menjatuhkan sanksi sedang," kata Eman.
Selain itu, yang menjadi hal meringankan untuk Riswan yakni putusan yang dibuatnya terhadap Suryadi terbukti tidak berpengaruh. "Putusannya tergugat itu kalah. Gugatan perkara perdata," kata Eman.
Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai etika dan moral hakim seharusnya dijunjung di atas Undang-Undang. "UU secara tertulis tidak mengatur utang, tapi jangan lihat itu. Ada hukum lain seperti kepatutan, kepantasan, etis, dan moral," ucapnya ketika diwawancarai CNN Indonesia, Rabu (11/3). Kini, menurut Yenti, hukum lain tersebut telah melemah di Indonesia. (utd/sip)