Hakim Dihukum Non Palu Tiga Bulan Akibat Utang ke Tergugat

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 14:59 WIB
Majelis Kehormatan Hakim memvonis hakim PN Metro Lampung Riswan Herafiansyah dengan hukuman non palu selama tiga bulan akibat utang Rp 20 juta ke tergugat.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memvonis hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung, Riswan Herafiansyah, dengan hukuman non palu selama tiga bulan, Rabu (11/2). Alhasil, Riswan tak dapat bersidang dalam periode tersebut.

Riswan terbukti berutang kepada tergugat kasus yang tengah dia tangani bernama Suryadi bin Haji Mawardi senilai Rp 20 juta. Riswan terbukti melanggar penerapan kode etik hakim pada poin berhubungan dengan pihak tergugat atau terdakwa.

"Dia memang terbukti melakukan peminjaman uang untuk operasi cesar istrinya. Terbuktinya menghubungi pihak berperkara. Saat sidang (MKH), dia mengakui segalanya," ujar anggota majelis sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia pada Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Ketua KY tersebut, Hakim Riswan saat meminjam duit dalam kondisi terdesak. "Dia butuh biaya, dia berusaha pinjam sana sini tidak dapat. Akhirnya dihubungkan ke salah satu pihak berperkara. Itu kelirunya," katanya.

Pada tahun 2011, istrinya akan melahirkan anak pertama, namun Riswan tak punya uang. Riswan pun nekat meminjam duit selama empat kali.

"Ya sudah saya mengambil jalan pintas, pengacara menghubungkan ke tergugat. Setiap pinjam itu Rp 5 juta, selama empat kali. Biaya cesar Rp 17 juta," ujar Eman menirukan ucapan Riswan saat sidang. Namun, menurut pengakuan Riswan, duit tersebut kini sudah dikembalikan oleh Riswan.

"Bagi KY, tidak ada alasan membenarkan. Itu salah. Tetapi karena memang dia mengakui dalam keadaan terdesak, kami memahami. Orangnya juga santun saat sidang, makanya kami menjatuhkan sanksi sedang," kata Eman.

Selain itu, yang menjadi hal meringankan untuk Riswan yakni putusan yang dibuatnya terhadap Suryadi terbukti tidak berpengaruh. "Putusannya tergugat itu kalah. Gugatan perkara perdata," kata Eman.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai etika dan moral hakim seharusnya dijunjung di atas Undang-Undang. "UU secara tertulis tidak mengatur utang, tapi jangan lihat itu. Ada hukum lain seperti kepatutan, kepantasan, etis, dan moral," ucapnya ketika diwawancarai CNN Indonesia, Rabu (11/3). Kini, menurut Yenti, hukum lain tersebut telah melemah di Indonesia. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER