Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 meminta Badan Resere dan Kriminal (Bareksrim) Polri menghentikan penyidikan perkara yang disangkakan kepada komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa juga dimintakan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Tunggu sidang praperadilan (Budi Gunawan). Semua distop dulu terkait kasus-kasus Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan lainnya. Jangan ada panggil-panggil (saksi) karena bisa memperkeruh kerusuhan," ujar anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (11/2).
Jimly meminta pihak berperkara untuk menunggu hingga pekan depan. "Tunggu Hari Senin dan Selasa. KPK pun sesuai dengan rekomen kami, menghentikan panggil-memanggil saksi Budi Gunawan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengamini Jimly, anggota Tim 9 sekaligus pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikamahanto Juwana menyampaikan penyidijan perlu dihentikan. "Kami menggarisbawahi dan memberikan rekomendasi ke semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi," ujar Hikmahanto dalam jumpa pers.
Satu-persatu, pimpinan lembaga antirasuah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah empat pimpinan, terakhir giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Johan dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang bersama bekas Komisioner KPK Jilid II Chandra Hamzah. Keduanya ditengarai melakukan pertemuan dengan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Rabu siang (11/2), mantan Hakim Syarifuddin melaporkan semua pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan.
"Sekarang kita lihat ada laporan ke Kepolisian terhadap mereka yang di KPK atau pengamat. Jangan sampai ada laporan terhadap proses mereka-mereka yang sedang dalam proses sidang. Kita ingin segala sesuatu berjalan kondusif," ujar Hikmahanto menambahkan.
Sebelumnya, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Keesokannya, Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006.
Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden. Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Rentetan pengaduan tersebut muncul menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut oleh KPK, Selasa (13/1).
(obs)