Kabareskrim Tak Gubris Imbauan Tim 9

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 18:43 WIB
"Kewenangan Tim 9 apa? Penyidik tidak bisa diintervensi dan itu paling penting," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso ketika menerima ucapan selamat seusai upacara kenaikan pangkat, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan institusinya tidak akan memenuhi imbauan Tim 9 untuk menghentikan penyidikan.

"Kewenangan Tim 9 apa? Penyidik tidak bisa diintervensi dan itu paling penting," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut dia, perkara praperadilan Budi Gunawan tidak berkaitan dengan kasus para pimpinan KPK yang tengah ditangani Bareskrim. "Hubungan sama sekali tidak ada. Jadi jalan terus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidikan sebuah kasus baru bisa dihentikan jika tersangka, setelah diproses, tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Kalau alat buktinya ternyata kurang bisa dikeluarkan surat SP3,"  kata jenderal bintang tiga.

Kemarin, Tim 9 meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara yang disangkakan kepada komsioner KPK. Hal serupa juga dimintakan kepada lembaga antikorupsi untuk menghentikan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan.

"Tunggu sidang praperadilan (Budi Gunawan). Semua distop dulu terkait kasus-kasus Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan lainnya. Jangan ada panggil-panggil (saksi) karena bisa memperkeruh kerusuhan," ujar anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie di kantor Komisi Yudisial Jakarta.

Tim 9 adalah tim independen yang dibentuk mengatasi konflik antara KPK dan Polri.

Hubungan antara KPK dan Polri belakangan memanas. Kini semua pimpinan lembaga antikorupsi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Semua pelaporan terjadi setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER