Terkuak, Pelapor Bambang Widjojanto Pernah Adukan ke Peradi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 16:29 WIB
Kuasa hukum Bambang Widjojanto mendesak agar Bareskrim segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ketika berorasi saat Deklarasi Lawan Korupsi di PP Muhamadiyah di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali dipersoalkan. Tim kuasa hukum mendapati fakta, Sugianto Sabran sebagai pihak pelapor rupanya telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Bambang ke Komisi Pengawas Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Upaya Sugianto itu dimaknai bahwa dia menyadari tindakan Bambang masuk pada ranah profesi, bukan pidana. Kuasa hukum Bambang pun mendesak agar Bareskrim segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Artinya Sugianto secara sadar telah menegaskan laporannya ke ranah profesi. Peradi harus segera mengambil langkah," ujar salah seorang pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar saat memberi keterangan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat siang (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fickar, saat ini pihak Bareskrim Mabes Polri sebaiknya menghentikan proses penyidikan terhadap Bambang. Kalaupun masih ingin melakukan proses penyidikan, pihak Bareskrim sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan dari Peradi.

"Jika dari hasil pemeriksaan etik itu ada unsur pidananya, silakan Polri menindaklanjuti," ujar Fickar.

Sugianto megadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Peradi pada 29 Januari 2015. Atas aduan tersebut, Peradi dinilai memiliki wewenang untuk menindaklanjuti aduan berdasar Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokasi Pasal 12 dan 13.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa pemberitahuan oleh Bareskrim atas dugaan membujuk atau menganjurkan seseorang memberikan keterangan palsu di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut kuasa hukum Bambang, hal itu tidak relevan dijadikan sebagai sangkaan pidana lantaran proses pembekalan materi terhadap saksi diperlukan dalam setiap persidangan Mahkamah Konsitusi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER