Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut Hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan keputusan yang sesat. Atas pengumumannya yang menyatakan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menang, Sarpin dinilai tidak memahami konsep praperadilan itu sendiri.
"Hakim ini tersesat karena kebodohannya. Karena dia kurang paham dengan praperadilan. Hakim ini memeriksa malah di perkara perdata, padahal seharusnya hakim harus bisa aktif melihat dari pidana," kata Djoko kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Djoko menyebut, jika Hakim Sarpin memahami dan melihat permohonan tim kuasa hukum Budi Gunawan tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAPidana, seharusnya sidang praperadilan sudah dihentikan sejak awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan dilanjutkannya sidang, Djoko menganggap hal itu kian menginisiasi terjadinya kesesatan dalam proses persidangan. "Ini sudah melanggar pasal 77 KUHAP," ujarnya.
Atas keputusan Hakim Sarpin, Djoko menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan beberapa langkah lanjutan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Dia menyebut, KPK dapat memulai langkahnya dengan mengajukan kasasi dalam rangka pengawasan.
"KPK juga dapat minta dibatalkan putusan tersebut oleh Mahkamah Agung. Selain itu, KPK juga bisa melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, karena melakukan
unprofessional conduct," kata Djoko.
Dia menegaskan, Hakim Sarpin baru saja melakukan pelangaran yang besar dengan memutus menang gugatan Budi Gunawan.
"Tidak hanya pelanggaran, orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka lantas dilakukan praperadilan nantinya akan diikuti oleh semua tersangka nantinya. Penegakkan hukum enggak akan jalan semua," tegas Djoko.
(meg)