Hak Prerogatif Presiden Lantik Kapolri Dianggap Tak Mutlak

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 09:49 WIB
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menganggap Presiden Jokowi untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tak berhubungan dengan hak prerogatif.
Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1). Presiden meminta KPK dan Polri untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. ANTARA FOTO/SEPTRES
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak berhubungan dengan hak prerogatif. Menurut Syarifudin untuk melantik Budi Gunawan adalah kewajiban Presiden.

“Bukan hak prerogatif, tapi untuk melantik Kapolri itu merupakan kewajiban Presiden Jokowi,” kata Syarifudin saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Bagi Syarifudin pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kapolri bukan mutlak hak prerogatif presiden karena ada campur tangan DPR yang sebelumnya memberi persetujuan. “Prerogatifnya presiden itu pada saat presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR, tapi setelah DPR menyetujui maka kewajiban presiden untuk melantiknya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, lanjut Syarifudin, status tersangka pada diri Budi Gunawan sudah tidak melekat lagi setelah dalam sidang praperadilan hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah. “Keputusan praperadilan sifatnya final dan mengikat,” kata dia.

Menurut Syarifudin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam mengadili dan memutus gugatan praperadilan Budi Gunawan melakukan hukum yang progresif.

Mengenai kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Syarifudin menganggap Presiden Jokowi tetap harus secepatnya melantik Budi.

“Tidak perlu menunggu hasil PK nanti misalnya, tak ada pilihan lagi bagi Jokowi saat ini untuk tidak melantik Budi Gunawan,” ujar Syarifudin.

Senada dengan Syarifudin, anggota Komisi Hukum DPR lainnya Arsul Sani menyatakan Presiden Jokowi sudah semestinya melantik Budi Gunawan. “Kalau dari segi hukum Jokowi memang harus melantik, tidak perlu menunggu PK kalau nanti KPK mengajukan ke MA,” kata Arsul ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Menurut politikus PPP ini, bila nanti misalnya Budi Gunawan ditetapkan kembali menjadi tersangka maka Presiden Jokowi bisa mengambil langkah menonatifkan. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER