Hal itu menyusul ditetapkannya dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka. Perppu tersebut dipandang Surya perlu agar tidak ada kekosongan kursi pimpinan jika nantinya keduanya diberhentikan dari jabatan mereka.
"Tidak boleh ada kekosongan (kursi kepemimpinan). Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan Perppu, saran kita harus dikeluarkan (Perppu tersebut)," ujar Paloh usai bertemu Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak (menghormati proses hukum), negara ini tidak dihargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menyebutkan Abraham Samad terancam hukuman delapan tahun penjara atas dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah menjerat Feriyani Lim. Rikwanto kemudian mengatakan Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (utd)