Diperkarakan Dokumen Palsu, Abraham Samad Siap Mundur

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 19:58 WIB
Menghadapi perkaranya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan komisioner antirasuah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan komisioner antirasuah. Pasalnya kini dia telah menyandang status tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen yang tengah diusut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

"Itu sudah menjadi standar. Siapapun pimpinan yang dijadikan sebagai tersangka harus menerima risiko untuk mundur. Tidak ada masalah," ujar Samad dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Meski menampik jeratan sangkaan yang menimpanya, Samad memastikan bakal tetap menghormati proses hukum. Saat ini dia berembug dengan tim kuasa hukumnya untuk mencari jalan keluar dari masalah yang merundungnya.

"Sungguh dari lubuk hati kecil saya tidak merasa melakukan perbuatan yang disangkaan itu. Tapi sebagai penegak hukum saya akan menghadapinya," ujar Samad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat mendatang.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Selasa pagi tadi, penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.

"Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.

Endi mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER