Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sadar dirinya bakal menjadi target kriminalisasi pihak-pihak yang tak nyaman dengan tindak tanduknya sebagai penegak hukum. Oleh karenanya, ia menyatakan siap untuk menghormati proses hukum yang berlaku atas dirinya.
“Saya siap, seperti kalanya saya siap ketika masuk ke dalam KPK dan berkomitmen untuk mewakafkah jiwa raga,” katanya di hadapan media, Selasa (17/2).
Perasaannya saat sadar dibidik KPK, kata Samad, terasa saat koleganya sesama pimpinan KPK, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dari kejadian itu, dirinya mengaku sudah bersiap.
Soal keharusan mundur dari jabatan, Samad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan komisioner antirasuah. Menurutnya, kesiapan mundur memang sudah menjadi standar bagi pimpinan KPK saat dinyatakan sebagai tersangka. “Siapapun pimpinan yang dijadikan sebagai tersangka harus menerima risiko untuk mundur. Tidak ada masalah," ujar Samad .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad memang mambantah sangkaan yang menderannya. namun ia tetap memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini ia tengah dalam proses berembug dengan kuasa hukum untuk mencari jalan keluar dari perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (20/2).
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2), penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.
"Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Endi mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya.
(sip)