Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli 2015 mendatang. Sebelum diajukan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melakukan kunjungan ke tokoh agama dan masyarakat di Indonesia untuk meminta pertimbangan mengenai konten RUU tersebut.
Lukman menjelaskan definisi tentang penodaan dan penistaan agama akan dicantumkan didalam RUU Perlindungan Umat Beragama itu. Menurutnya, selama ini beberapa tindakan penodaan agama seringkali disalahartikan oleh masyarakat sebagai tindakan yang boleh dilakukan. Oleh karena itu, dia menilai perlindungan agama perlu dicantumkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.
"Perlindungan itu ada beberapa poin misalnya terkait dengan definisi penodaan dan penistaan agama itu bagaimana. Misalnya, ada spanduk menolak aliran agama tertentu, kan, ada yang mengatakan 'itu ekspresi keagamaan kami.' Tapi yang punya paham merasa dihina. Ini kan harus diatur. Yang termasuk penistaan dan penodaan itu seperti apa," ujar Lukman ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengatur hal penistaan agama, RUU Perlindungan Umat Beragama juga akan menjamin hak-hak penganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah selama ini. Selama ini diketahui para penganut agama selain Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu di Indonesia memang selalu mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan birokrasi ataupun hal-hal menyangkut identitas agama yang mereka miliki.
Peraturan mengenai jaminan pendirian rumah agama juga dijanjikan Lukman akan menjadi salah satu isi RUU Perlindungan Umat Beragama. Selain itu, direncanakan peraturan mengenai pemakaman dan penyiaran agama juga akan dimasukkan dalam RUU itu.
"Boleh tidak menyiarkan agama di kalangan masyarakat yang berbeda agama (dengan si penyebar)? Seharusnya boleh, kan, kebenaran disebarluaskan, jika agama dianggap sebagai sebuah kebenaran. Apakah itu harus dilarang? Yang seperti itu perlu diatur melalui hukum," ujar Lukman.
Terakhir, penguatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) juga menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama kedepan. Lukman berharap, dengan adanya UU Perlindungan Umat Beragama nantinya toleransi antar masyarakat akan semakin tinggi dan konflik bisa diredam jumlahnya.
(utd)