ICW dan KontraS Laporkan Kombes Viktor ke Propam Polri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 16:26 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan Komisaris Besar Viktor Simanjuntak ke Propam Polri.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan Komisaris Besar Viktor Simanjuntak ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI.

Menurut Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Arif Nurfikri, laporan ini dibuat terkait status Viktor yang bukan penyidik. "Kalau memang BKO juga harus tanya ke Kabareskrim mengingat dia bukan penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Selain itu, dia juga mempertanyakan latar belakangnya yang dari Lembaga Pendidikan Polri. Menurutnya, dengan latar belakang itu, kehadirannya dalam proses penangkapan menjadi janggal.

"Jika dia hanya melakukan pengawasan juga latar belakang dia kan di Lemdikpol," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan menanggapi ketika ditanyai soal ini. "Itu bukan saya yang jawab, nanti Propam yang jawab secara tertulis."

Laporan hari ini (25/2) dibuat berdasarkan rekomendasi Ombudsman sekaligus menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat sebelumnya dengan nomor SPSP2/514/II/2015/Bagyanduan tertanggal 18 Februari 2015.

Laporan sebelumnya dibuat untuk Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Viktor diketahui adalah anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri. Dia diketahui menjadi salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) lalu

"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2). Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.

Atas adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, Ombudsman mendesak pihak Polri untuk segera memberi sanksi kepada Viktor. "Kami meminta Kepolisian untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kombes Viktor E Simanjuntak. Waktunya dua bulan sejak rekomendasi diberikan," kata Budi.

Adanya kejanggalan yang dirasakan saat penangkapan ini membuat Bambang Widjojanto melaporkan ke Ombudsman.

Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam.

Penetapan dan penangkapan tersebut menyusul penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Senin (12/1). Budi disangka menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat di kepolsian sehingga menyebabkan menggelembungnya rekening Budi hingga miliaran. Budi ditetapkan sebagai tersangka saat dicalonkan menjadi Kapolri. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER