Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak ada yang salah dengan keikutsertaan Komisaris Besar Viktor Simanjuntak saat menangkap Bambang Widjojanto. Menurutnya, sesuai berdasarkan surat keputusan yang ditandatanganinya, Viktor sudah pindah ke Bareskrim sebagai penyidik.
Sebelum di Bareskrim, Viktor adalah anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri. "SKep (Surat Keputusan) saya yang tandatangani. Penyidik itu diangkat dari SKep itu," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
SKep itu menurutnya dikeluarkan sejak tim penanganan kasus mantan Bambang Widjajanto dibentuk. Pemindahan Viktor ke Bareskrim dilakukan untuk memperkuat tim di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia merasa tidak ada masalah dengan penangkapan Bambang, karena saat itu status Viktor sudah resmi menjadi penyidik kepolisian.
Ketika ditanya apakah jumlah penyidik di Bareskrim kurang, sehingga harus dibantu dari Lemdikpol, Badrodin menganggap bahwa itu sudah menjadi hal yang biasa.
Badrodin bahkan mempertanyakan mengapa publik terlalu mempermasalahkan soal status Viktor. Menurutnya, sepanjang yang melakukan penangkapan adalah penyidik adalah hal yang diperbolehkan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan menyerahkan soal Viktor ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Viktor diketahui adalah anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri. Dia diketahui menjadi salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) lalu
"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2). Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.
Atas adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, Ombudsman mendesak pihak Polri untuk segera memberi sanksi kepada Viktor. "Kami meminta Kepolisian untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kombes Viktor E Simanjuntak. Waktunya dua bulan sejak rekomendasi diberikan," kata Budi. Adanya kejanggalan yang dirasakan saat penangkapan ini membuat Bambang Widjojanto melaporkan ke Ombudsman.
(sur/sip)