Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengakui dilanjutkannya kasus ini menimbulkan kesan negatif di masyarakat. "Kami hormati dan kami tidak mengganggu, tapi korban meminta ditindaklanjuti," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Oleh karena itu, menurutnya, tindakan ini penting karena dapat menunjukkan kesungguhan Polri dalam melakukan pelayanan masyarakat. Novel sendiri besok dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mengenai kemungkinan penahanan, Ronny belum bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet pada 2004. Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tuduhan penganiayaan tersebut terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kasus sempat tidak terdengar kelanjutannya namun Polri menyatakan kasus ini belum kedaluwarsa.
Novel lalu dijadikan tersangka sejak 1 Oktober 2012 lalu pascapenggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri. Novel saat itu memimpin penyidikan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Djoko Susilo. (utd)