Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berencana meminta ganti rugi sebanyak Rp 300 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan. Sejumlah uang tersebut merupakan satu dari sejumlah tuntutan yang akan diajukan Sutan atas penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah kepadanya.
"Sutan meminta ganti kerugian materiil sebanyak Rp 300 miliar. Suaranya banyak yang hilang saat pemilu akibat kejadian ini," kata kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Jakarta, Kamis (26/2).
Menuturkan apa yang keinginan kliennya, Eggi berkata apa yang diperbuat Sutan selama menjabat pimpinan komisi energi di DPR tidak dapat disebut sebagai perbuatan hukum. "Ini politik tapi dibawa ke masalah hukum," ucap Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan pada pemilihan legislatif lalu kembali mencoba peruntungannya menjadi calon anggota DPR dari partai yang membesarkan namanya, Partai Demokrat. Sayang, pada 14 Mei 2014, nama Sutan tidak masuk daftar caleg yang lolos ke Senayan.
Terdaftar sebagai caleg di daerah pemilihan Sumatera Utara I, Sutan kalah bersaing dengan sepuluh caleg yang memperoleh tiket ke Senayan. Dari partainya, hanya Ruhut Sitompul yang masuk daftar itu.
Pada hari yang sama pula, Sutan ditetapkan KPK menjadi tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK mendakwa Sutan melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Selain ganti kerugian materiil, gugatan praperadilan Sutan juga menuntut dua hal lainnya. Eggi berkata, Sutan meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sutan bertentangan dengan aturan formil hukum acara pidana.
Sutan juga meminta komisi antirasuah merehabilitasi nama baiknya. "Apa yang terjadi tidak seperti yang disangkakan," ucap Eggi.
(utd)