Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana merasa tidak pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pernyataan tersebut diutarakan kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana.
"Sutan mengatakan kepada kami, dia tidak pernah diperiksa terkait hal tersebut melainkan diperiksa dalam kasus tunjangan hari raya. Janggal jika kemudian dijadikan tersangka kasus APBN-P," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2).
Selain persoalan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, KPK memang pernah mendalami dugaan permintaan tunjangan hari raya oleh Komisi VII DPR kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dijadikan tersangka, Sutan merupakan ketua komisi energi tersebut. Ia pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pada kesempatan itu, Sutan membantah kesaksian Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi. Kepada majelis hakim, Didi mengaku menyerahkan amplop berisi uang senilai US$ 140 ribu yang disembunyikan dalam ransel hitam kepada staf khusus Sutan.
Uang tersebut, menurut Didi, diperuntukan bagi seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
Atas dasar testimoni Sutan itu, Eggi berkata pihaknya akan segera mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Sutan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Eggi berharap hakim akan membatalkan penetapan tersangka Sutan serta menyatakan penahanan Sutan tidak sah. "Dia harus bebas demi hukum," kata Eggi.
Tim kuasa hukum Sutan juga menuntut KPK memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Sutan. Selain nama baik pribadi dan keluarga Sutan, Eggi menganggap penetapan tersangka itu telah merugikan karier politik kliennya.
(obs)