Selain persoalan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, KPK memang pernah mendalami dugaan permintaan tunjangan hari raya oleh Komisi VII DPR kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Sutan membantah kesaksian Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi. Kepada majelis hakim, Didi mengaku menyerahkan amplop berisi uang senilai US$ 140 ribu yang disembunyikan dalam ransel hitam kepada staf khusus Sutan.
Atas dasar testimoni Sutan itu, Eggi berkata pihaknya akan segera mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Sutan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Eggi berharap hakim akan membatalkan penetapan tersangka Sutan serta menyatakan penahanan Sutan tidak sah. "Dia harus bebas demi hukum," kata Eggi.
Tim kuasa hukum Sutan juga menuntut KPK memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Sutan. Selain nama baik pribadi dan keluarga Sutan, Eggi menganggap penetapan tersangka itu telah merugikan karier politik kliennya.
(obs)