KPK Benahi Sektor Tata Niaga Impor Pangan Strategis

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 07:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya potensi korupsi impor pangan dengan modus diantaranya penggelapan impor dan penggelembungan dana.
Warga membeli beras yang dijual dalam rangka operasi pasar di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (22/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya potensi korupsi di sektor tata niaga impor pangan strategis. Berdasarkan sejumlah aduan masyarakat yang diterima KPK, telah terjadi sejumlah modus penyelewengan antara lain penggelapan impor, impor fiktif, penyalahgunaan prosedur, dan penggelembungan dana.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, kebijakan impor seringkali diintervensi dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Alih-alih memberikan perlindungan maksimal kepada petani dan peternal lokal, kebijakan niaga impor cenderung menguntungkan para cukong.

Hal tersebut, kata Adnan, dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang kerap melakukan impor besar-besaran jika terjadi kelangkaan komoditas. "Padahal, kelangkaan sengaja diciptakan oleh para pemburu rente guna mendapatkan keuntungan," ujar Adnan, dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mempertimbangkan berbagai pengaduan dan permasalahan importasi itu, KPK menilai penting untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap kebijakan tata niaga impor pada lima komoditas pangan strategis dalam perspektif pencegahan korupsi, yaitu daging atau sapi, beras, jagung, gula, dan kedelai.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2014, KPK menemukan 11 temuan yang memerlukan perbaikan segera. Tiga temuan di antaranya berada pada aspek regulasi dan delapan temuan pada aspek tata laksana dan pengawasan.

Adnan menilai, berbagai permasalahan yang diperoleh dalam kajian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah sebagai pembuat regulasi terhadap pelarangan dan pembatasan pada komoditas pangan strategis belum tuntas, baik di sisi hulu maupun hilir.

Selain itu, Adnan juga menganggap sistem informasi pangan yang seharusnya menjadi salah satu acuan waktu impor belum ada, sementara kebijakan impor yang berjalan belum menunjukkan keberpihakan kepada produk dan petani atau peternak lokal. “Segala bentuk temuan semakin diperparah dengan belum berjalannya mekanisme pengawasan di pusat dan daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, kajian lanjutan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan kebijakan tata niaga impor pada komoditas pangan strategis, khususnya yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Selain itu, kajian lanjutan juga berperan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan tata niaga impor pada komoditas pangan strategis dengan pelaksanaannya di lapangan.

Dari sini, kata Adnan, KPK memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki kebijakan tata niaga impor pada komoditas pangan strategis. “Ini semua dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk melakukan pembenahan tata niaga impor komoditas pangan strategis di antaranya, melakukan review dan harmonisasi terhadap peraturan perundangan terkait impor komoditas pangan strategis dan analisis yang komprehensif atau kajian pendahuluan disertai data yang valid dalam setiap pembuatan atau perubahan kebijakan impor dengan mengutamakan perlindungan kepada peternak atau petani lokal.

Tiga upaya lainnya, kata Adnan, yakni mengintegrasikan sistem aplikasi impor komoditas pangan strategis dari hulu ke hilir, pembuatan database informasi komoditas pangan strategis yang memuat berbagai informasi terkait pangan (produksi, konsumsi, sentra produksi, musim panen, iklim, jenis/varietas, harga, impor, ekspor, dan profil importir) serta penguatan mekanisme pengawasan, baik di tingkat pusat maupun di daerah, yang disertai dengan pemberian sanksi atas pelanggaran impor yang dilakukan dan ditemukan di lapangan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER