Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menilai penambahan pasal yang disangkakan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal terhadap Pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto merupakan hal yang wajar dalam prosedur pemeriksaan sebuah kasus hukum.
Badrodin mengatakan penambahan pasal dapat dilakukan atas adanya temuan baru yang diperoleh oleh penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang ditangani.
"Ya itu kan hasil dari pemeriksaan para saksi dan bisa terus berkembang dengan yang lain-lain. Itu menjadi dinamika penyidikan, dan tidak dilarang dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badrodin, setiap penambahan dan penentuan pasal dalam pemanggilan terhadap seorang tersangka sudah melalui proses kajian sebelumnya oleh pihak kepolisian, ahli hukum, dan kejaksaan. Banyaknya penafsiran dalam hukum juga menjadi salah satu sebab mengapa sering muncul penambahan pasal yang disangkakan terhadap seorang tersangka saat penyidikan berlangsung.
"Penambahan pasal memang dimungkinkan. Karena setiap perbuatan bisa saja berdampak pada pasal-pasal yang lain. Di dalam hukum itu banyak penafsiran pasal yang harus kita hormati," kata Badrodin.
Sebelumnya pada pemanggilan oleh pihak penyidik Bareskrim Selasa (24/2) lalu Bambang mengungkapkan kecurigaannya atas adanya penambahan pasal sangkaan dalam surat panggilan yang ia terima.
Bambang meminta pihak kepolisian menjelaskan maksud dan tujuan penambahan pasal dalam surat panggilan tersebut. Diketahui surat permintaan telah dikirimkan oleh Bambang kepada Wakapolri dan Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso, namun hingga kini balasan belum juga diterima.
(pit/pit)