Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengeluhkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang tak kunjung memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua yang dihelat pada 3 Februari 2015 lalu. Alhasil, Bambang tak dapat membuat nota pembelaan.
"Dijanjikan kalau sudah selesai akan dikirimkan tapi ada perubahan-perubahan terus nah kita kan perlu menyusun pembelaan," ujar Nursyahbani ketika dihubungi, Jumat (27/2).
Menurutnya, merujuk Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang memeriksa harus memberikan turunan berita acara untuk kepentingan pembelaan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka berhak untuk menerima BAP," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang melayangkan tiga surat kepada Bareskrim Polri. Surat tersebut terkait permohonan keterangan gelar perkara, BAP, dan penjelasan pasal yang disangkakan kepada Bambang. Surat diserahkan pada Selasa (24/2) lalu. Namun hingga kini, pihak Bareskrim masih bungkam ihwal permintaan KPK.
Sementara itu, menurut lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI), penyidik Bareskrim dinilai melanggar prosedur lantaran tak segera memberikan BAP. Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso menilai penyidik Bareskrim melanggar Pasal 72 KUHAP.
Atas pelanggaran tersebut, Ombudsman merekomendasikan adanya pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim.
"Pemeriksaan terhadap maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan pelapor (Bambang Widjojanto) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor ORI, Jakarta, Selasa (24/2).
(pit)