Polri Siap Gelar Perkara Khusus Kasus Bambang Widjojanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 16:02 WIB
Polri menunggu laporan Bareskirim dan pihak kejaksaan untuk memastikan gelar perkara khusus kasus saksi palsu Bambang Widjojanto segera digelar.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. Sebelum diperiksa Bambang mengajukan dua surat yang ditujukan pada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kesiapan Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus penyediaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.

Badrodin mengatakan, jika penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pihak kejaksaan merasa gelar perkara khusus diperlukan, maka kepolisian akan melakukan.

"Kalau memang diperlukan gelar perkara khusus, dan kejaksaan juga merasa diperlukan, kami akan lakukan gelar perkara khusus," ujar Badrodin singkat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui tim kuasa hukum pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian agar bersedia melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus yang menjerat Bambang, Selasa (24/2) lalu.

"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan berjalan sesuai hukum atau rekayasa semata. Pengaduan sudah resmi diberikan hari ini," ujar anggota Tim Kuasa Hukum KPK Asfinawati, Selasa (24/2).

Dalam kesempatan yang sama, Badrodin mengatakan pihak kepolisian akan memberikan penjelasan perihal penambahan pasal sangkaan dalam surat panggilan Bambang Widjojanto. Setelah penjelasan diberikan, Polri akan kembali memanggil Bambang untuk menjalani pemeriksaan keempat kalinya.

"Kami akan beri penjelasan, setelah diberi penjelasan Polri akan lakukan panggilan. Kalau (Bambang) tidak datang lagi akan ada perintah untuk membawanya," ujar Badrodin.

Perintah untuk membawa Bambang tidak berarti pimpinan non-aktif KPK itu akan dipanggil paksa oleh pihak kepolisian. "Perintah membawa itu maksudnya, kami (Polri) ketemu Bambang dimana saja akan kita bawa untuk diperiksa lagi," jelas Badrodin. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER