Pengacara KPK: Kami Tunggu Surat Jawaban Polisi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 16:41 WIB
Pengacara KPK menunggu surat jawaban dari permohonan gelar perkara khusus dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojantomengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa (24/2).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu surat jawaban atas permintaan dilakukannya gelar perkara khusus atas kasus sengketa Pilkada yang melibatkan pimpinan non-aktif KPK Bambang Widjojanto dari pihak kepolisian. Sejak permintaan gelar perkara khusus dikirimkan Selasa (24/2) lalu, belum ada surat balasan yang dikirimkan oleh Polri kepada Tim Kuasa Hukum KPK hingga Jumat (27/2) siang ini.

Menurut anggota Tim Kuasa Hukum KPK Asfinawati, gelar perkara khusus perlu dilakukan untuk mengetahui tindakan pidana apa yang dilakukan oleh Bambang sehingga menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri akhir Januari lalu.

"Kami akan tunggu surat jawaban dari kepolisian yang menyatakan akan melakukan gelar perkara khusus. Karena hingga saat ini belum ada surat balasan yang kami (tim kuasa hukum) terima. Ini adalah sebuah tantangan kepada Mabes Polri. Kalau memang Polri sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, mari kita gelar perkara khusus," ujar Asfinawati di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (27/2).

Pada Jumat (27/2) siang ini diketahui Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah mengatakan kesiapan Polri untuk melakukan gelar perkara khusus jika langkah tersebut dirasa dibutuhkan oleh pihak penyidik maupun kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, nanti kalau memang penyidik dirasakan diperlukan gelar perkara khusus, dan kejaksaan juga merasa diperlukan, kita akan lakukan gelar perkara khusus," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi LBH, Bahrain, juga menegaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus yang dituntut oleh Tim Kuasa Hukum KPK merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan suatu perkara. Setelah gelar perkara khusus dilakukan, pihak kepolisian bisa menentukan apakah penyidikan perkara akan dilanjutkan atau dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Proses gelar perkara khusus itu lazim dan biasa terjadi. Dampak dari gelar perkara khusus kedepannya, penyidikan bisa terus ditindaklanjuti atau dikeluarkan SP3 jika perkara tidak terbukti dilakukan tersangka," ujar Bahrain. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER