Sutan Bhatoegana Daftar Gugatan Praperadilan Siang Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 10:46 WIB
Sutan Bhatoegana menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berharap bernasib sama seperti Budi Gunawan.
Bekas Anggota DPR asal Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Anggota DPR Sutan Bhatoegana yang juga tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (4/3). Melalui kuasa hukumnya, Sutan menggugat penetapan status tersangka dirinya yang dilakukan KPK sejak 14 Mei 2014.

"Kami akan datang ke PN Jakarta Selatan jam 11.30 WIB untuk daftarkan gugatan ini," kata pengacara Sutan, Razman Arif Nasution, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dalam pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat dugaan suap terjadi, Sutan menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya praperadilan yang diajukan Sutan tak lepas dari dampak putusan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin mengetuk palu dengan keputusan, status tersangka Budi tidak sah.

Politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER