Kubu Agung Serahkan Putusan Mahkamah Golkar ke Kemenkumham

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 13:41 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, meminta pihak Kemenkumham segera mengesahkan kepengurusannya.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) bersalaman dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsudin (kanan) disaksikan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Pihaknya berharap, Menkumham segera memproses permohonan tersebut.

"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan (Golkar) hasil Munas Ancol yang disahkan Mahkamah Partai," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). Lawrence dan sejumlah kader Partai Beringin tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Baroto.

Dalam pertemuan tersebut, Lawrence meminta pihak Kemenkumham segera mengesahkan kepengurusan tersebut. Menurutnya, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Dari empat majelis, dua menyatakan Munas Jakarta sah, dua tidak berpendapat dikarenakan pihak Aburizal mengajukan kasasi karena tidak menginginkan mahkamah partai yang menyelesaikan ini," ujar Lawrence.

Sementara itu, pihak kementerian belum dapat memberikan putusan atas permohonan tersebut. "Baru audiensi saja. Belum bisa diputuskan. Nanti akan disampaikan ke Pak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar Baroto kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.

Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER