Mentok di Mahkamah Partai, Ical Yakin Menang di Pengadilan

Ranny Virginia, Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 08:27 WIB
Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, menilai kubu Agung Laksono menghidari penyelesain konflik internal Golkar melalui pengadilan.
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, optimistis bisa memenangkan sengketa dualisme kepengurusan di Partai Golkar bila melalui jalur hukum di pengadilan. Yusril menilai kubu Agung Laksono menghidari penyelesain konflik internal Golkar melalui pengadilan.

“Kami yakin menang kalau melalui pengadilan, pihak Agung yang sebenarnya yang menghindar supaya tidak lewat pengadilan,” kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Yusril tak mempersoalkan keputusan Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2) yang  menolak gugatan kubu Ical yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima, dianggap prematur karena MPG sedang bersidang, belum masuk pokok perkara, itu putusan sela, kami juga akan kasasi,” ujar Yusril menanggapi hasil putusan PN Jakbar.

Yusril mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menempuh jalur hukum namun di tengah jalan penyelesaian kisruh Golkar harus melalui internal yaitu Mahkamah Partai. Padahal sebelumnya pihak Mahkamah Partai pernah menyatakan tidak bisa melakukan sidang untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan. "Ini bentuk intervensi dari luar," ucap Yusril.

Yusril menyayangkan hasil sidang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa (3/3) sore. Adanya dua pendapat yang berbeda di antara majelis hakim membuat sidang yang telah ditunggu-tunggu tersebut tidak dapat menghasilkan putusan yang sah, alias deadlock.

"Penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi oleh Mahkamah Partai ke pengadilan. Benar-benar hanya buang waktu dan tidak ada gunanya," ujar Yusril.

Dalam sidang Selasa (3/3) kemarin, majelis hakim yang terdiri dari empat orang, yaitu Muladi, H.A.S Natabaya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin, memiliki pendapat yang berbeda dalam mengambil putusan sidang sehingga memecah suara hakim menjadi dua.

Suara pertama yang diputus oleh Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta, adalah sah dan hasil keputusan Munas tersebut harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali.

Sementara itu, suara kedua yang diputus oleh Muladi dan Natabaya justru memperbolehkan penyelesaian masalah internal Partai Golkar melalui jalur pengadilan, sesuai rekomendasi Mahkamah Partai 23 Desember 2014.

Pihak termohon kubu Ical cs saat ini memang sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 24 Februari lalu. "Pernyataan kasasi sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan," ujar Yusril.

Namun, Yusril sangat kecewa dan menganggap upaya hukum kasasi sebenarnya tak perlu dilakukan jika dari awal MPG tidak menggelar sidang internal dan mengganggu proses peradilan yang sedang berjalan di PN Jakbar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER