Sutan Bhatoegana Ajukan Dua Surat kepada Pimpinan KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 13:52 WIB
Dua surat yang akan diajukan adalah menanyakan Pasal 51 KUHAP dan permohonan penangguhan penahanan Sutan Bhatoegana yang ditahan sejak 2 Februari 2015.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 6 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII DPR yang kini berstatus tersangka Sutan Bhatoegana menyampaikan dua surat untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua surat tersebut adalah surat permohonan penjelasan tentang Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Sutan.

"Pak Sutan mengaku tidak dijelaskan soal apa yang ditersangkakan. Maka kami akan tanyakan soal itu," kata Razman ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Razman beserta tim kuasa hukum Sutan rencananya tiba di Kantor KPK sekitar pukul 12.00 siang ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat kuasa hukum Komisaris Jenderl Budi Gunawan ini tiba di gedung komisi antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 51 KUHAP berbunyi, untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberi tahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai; dan terdakwa berhak diberi tahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang didakwakan.

Anggota tim pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak pernah diperiksa terkait dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Melainkan diperiksa dalam kasus tunjangan hari raya. Janggal jika kemudian jadi tersangka kasus APBNP," kata Eggi, 26 Februari lalu.

Saat dugaan suap terjadi, Sutan menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Sutan juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.

Upaya praperadilan yang diajukan Sutan tak lepas dari dampak putusan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin mengetuk palu dengan keputusan, status tersangka Budi tidak sah.

Politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER