Tersangka Z Diduga sebagai Penebar Uang dalam Kasus Bambang

Rinaldy Sofwan Fakhrana & Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 15:56 WIB
Badrodin Haiti menjelaskan, pembayaran maksud yaitu dugaan menebarkan uang untuk dibagian kepada sejumlah saksi yang memberikan keterangan palsu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap satu tersangka baru dalam kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tersangka Z diduga berperan sebagai penebar uang dalam kasus kesaksian palsu Bambang.

"Kalau enggak salah dia bagian yang membayar-bayar. Saya tak tahu mungkin bagian ini yang bayar ini, bagian sana yang bayar sana," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Badrodin menjelaskan, pembayaran yang dia maksud yaitu dugaan menebarkan uang untuk dibagian kepada sejumlah saksi yang memberikan keterangan palsu. Namun Badrodin enggan memerinci lebih lanjut. "Kelihatannya seperti itu," ujar Badrodin menjawab pertanyaan pembayaran dilakukan terhadap saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, jumlah uang yang ditebar beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. "Saya tak bilang (uang) dari Ujang," kata Daniel.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri menangkap tersangka Z, Selasa lalu (3/3), di Solo, Jawa Tengah. Z sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polri namun tidak datang.

Daniel mengatakan, setelah dua kali tidak datang, Z masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sebulan sudah kami intai sebelum ditangkap," kata Daniel.

Z merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010. Kasus yang menjerat Z merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1). Sebagai kuasa hukum Bupati Ujang, ia disangka mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER