Jakarta, CNN Indonesia -- Usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore (4/2), kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/2), untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Razman tidak melihat urgensi yang mengharuskan Sutan mendekam di tahanan selama proses penyidikan berjalan. Menurut dia, Sutan selama ini telah menjalin koordinasi secara terbuka dan baik dengan penyidik KPK.
"Jadi kami datang ke KPK untuk meminta penangguhan penahanan Pak Sutan dengan jaminan dari istrinya, Nunung Rusyatie," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Razman, KPK idealnya melanjutkan cegah per enam bulan kepada Sutan. Cegah itu telah diterapkan pada Februari 2014. Dengan keputusan cegah pun, kata Razman, Sutan tak memiliki keleluasaan untuk beraktivitas di dalam negeri, apalagi melancong ke luar negeri.
Kalaupun alasan penahanan karena khawatir tersangka kabur dan menghilangkan alat bukti, Razman menganggap sanksi cegah sudah cukup memenuhi persyaratan.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kedatangan Razman ke KPK juga untuk meminta penjelasan atas status penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada Sutan.
Razman menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Sutan. Pasalnya, Sutan disebut-sebut terkait dalam perkara kasus suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, namun KPK malah menetapkan Sutan tersangkut kasus penetapan APBN-P di Komisi VII DPR.
"Jadi sebaiknya KPK menghentikan pemanggilan terhadap Pak Sutan sebelum praperadilan menghasilkan putusan. Ini penting untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka klien kami," ujar Razman.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat itu dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(agk)