Belum Dikirim ke Nusakambangan,Mary Jane Masih Giat Main Voli

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 17:17 WIB
Meski dibatasi membaca koran dan menonton televisi, Mary tetap melaksanakan hobbynya setiap hari.
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3). (ANTARA FOTO/Doni Monardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Mary masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Menanti surat kepindahannya, Mary ternyata masih giat melakukan hobinya, bermain bola voli.

"Mary Jane belum dipindahkan, belum ada surat perintah dari pusat," ujar Kepala LP Wirogunan, Zaenal Arifin, kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3). Zaenal juga mengatakan, dirinya belum diberitahu pihak Kejaksaan Agung soal waktu eksekusi mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal menjelaskan, anak binaannya tersebut masih melakukan serangkaian aktivitas di Lapas Wirogunan. "Masih seperti biasa, tadi pagi masih senam, terus juga ikut voli. Dia suka main voli," ujarnya. Mary pun, dikatakan Zaenal, masih dalam kondisi normal dan tidak terkejut ihwal eksekusinya.

Sebagai kepala Lapas, Zaenal ingin memastikan penghuni binaannya mendapatkan kenyamanan dan keamanan. "Saya juga batasi interaksi dengan media, tidak boleh wawancara, tidak membaca koran dan saya matikan TV. Karena pemberitaan media sudah macam-macam. Sebisa mungkin saya buat tenang," ucapnya.

Sementara itu, sembilan terpidana mati lainnya yang sedianya akan dieksekusi dalam waktu dekat, telah berada di Nusakambangan. Tiga di antaranya berada di LP Besi, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.

Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana.

Menunggu Putusan PK

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh CNN Indonesia, Mary tengah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman.

"Sidang PK sudah dua kali," ujar Zaenal. Sidang digelar pada Selasa lalu (3/3) dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.

"Kami masih menunggu putusan PK dari MA," ujar Zaenal.

Sebelumnya, Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.

Pasal tersebut membolehkan hukuman mati apabila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau beratnya lima gram dalam bentuk non tanaman. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER