Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Ketiganya bermaksud untuk mengkonfirmasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan "stop kriminalisasi KPK dan penggiat anti-korupsi".
"Kami menyampaikan surat kepda Pak Presiden. Surat itu dari berbagai teman-teman. Isi suratnya itu kami mendengar kemarin Presiden melalui Pak Pratiko meminta penghentian proses kriminalisasi pada pimpinan KPK, struktural, dan pada pendukung-pendukung KPK. Berdasarkan itu, kami membuat surat untuk konfirmasi," ujar Bambang dalam konferensi persnya.
Meski ingin menyerahkan surat permintaan konfirmasi itu langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Bambang mengaku tidak bisa melakukan hal itu. Pasalnya, saat ini Pratikno tengah mendampingi Presiden melakukan kunjungan kerja di Ponorogo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebutkan, ia mendapat jawaban dari staf khusus Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang kebetulan menyambut kedatangannya. "Dari teman atau kolega kami di sini menyatakan bahwa betul statement dikeluarkan Presiden melalui Pak Pratikno," kata Andi.
Atas dasar itulah, lanjut Bambang, dalam surat yang ia buat untuk Jokowi, ia menyampaikan apresiasai kepada Sang Presiden. Menurutnya, apa yang disampaikan dan diupayakan Jokowi selama ini bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Yang dimulai Plt, polisi, maupun kejaksaan ini harus diapresiasi. Diharapkan Wakapolri menindaklanjuti apa yang dikemukakan Mensesneg. Itu saja," ujar dia.
Bambang berpendapat, pemberian surat kepada Jokowi merupakan salah satu opsi untuk menjalin komunikasi yang baik dengan presiden.
(pit)