Jakarta, CNN Indonesia -- Minimnya produk hukum yang mengatur kekerasan seksualitas dipandang menjadi sebab utama terus meningkatnya jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Komisi Nasional Perempuan mencatat, hingga tahun ini baru ada tiga jenis kekerasan seksual yang diakomodir produk hukum di Indonesia. Padahal setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang kerap dialami oleh perempuan di negara ini.
K
"Payung hukum di Indonesia belum memadai. Ada 15 catatan jenis kekerasan seksual, tapi yang bisa diakomodir oleh Undang-Undang hanya 3 jenis, 12 jenis lainnya belum," ujar Komisioner Komnas Perempuan Saur Tumiur Situmorang di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minimnya produk hukum ini membuat Komnas Perempuan merasa perlu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membuat Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Selain itu, revisi atas undang-Undang yang dianggap mendiskriminasi keberadaan perempuan juga didesak untuk segera dilakukan.
Komnas Perempuan mencatat ada 293.220 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia selama 2014 lalu. Perceraian menjadi sebab utama terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan pada tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2014 jumlah kekerasan terhadap perempuan meningkat. Pada tahun 2013 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 279.688 kasus. Sementara pada tahun 2012 tercatat ata 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan.