Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan Badan Pengawas lembaga kekuasaan kehakiman tersebut tengah mengkaji pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hakim tunggal pemutus sengketa praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.
"Sedang dianalasis oleh Badan Pengawas (Bawas) dan belum ada laporan dari ke saya dalam memriksa kode etik," kata Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (26/3). Menurutnya, pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan kewenangan utuh dari Bawas
Sarpii
"Kalau sudab ada hasilnya akan dilaporkan. Sebelum ada final harus rahasia," katanya. Dalam pemeriksaan, Tim Bawas mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kewenangan sistem cara pemeriksaan aturan pelaksanaan kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh melenceng, kalau melenceng bisa diprotes," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Hakim Sarpin melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Pelanggaran tersebut, yakni pada angka 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim soal disiplin dan profesionalitas.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien.
Selain itu, kewenangan yang dilanggar yakni soal pemutusan pembatalan penetapan tersangka yang tak termaktub dalam Pasal 77 KUHAP.
(sur)