Badan Pengawas MA Kaji Pengaduan soal Hakim Sarpin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 06:51 WIB
Tim Bawas mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kewenangan sistem cara pemeriksaan aturan pelaksanaan kode etik.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi tiba di ruang sidang untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Sidang praperadilan ini ditunda sepekan karena pihak tergugat dalam hal ini KPK tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan Badan Pengawas lembaga kekuasaan kehakiman tersebut tengah mengkaji pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hakim tunggal pemutus sengketa praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

"Sedang dianalasis oleh Badan Pengawas (Bawas) dan belum ada laporan dari ke saya dalam memriksa kode etik," kata Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (26/3). Menurutnya, pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan kewenangan utuh dari Bawas

Sarpii
"Kalau sudab ada hasilnya akan dilaporkan. Sebelum ada final harus rahasia," katanya. Dalam pemeriksaan, Tim Bawas mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kewenangan sistem cara pemeriksaan aturan pelaksanaan kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh melenceng, kalau melenceng bisa diprotes," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Hakim Sarpin melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Pelanggaran tersebut, yakni pada angka 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim soal disiplin dan profesionalitas.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien.

Selain itu, kewenangan yang dilanggar yakni soal pemutusan pembatalan penetapan tersangka yang tak termaktub dalam Pasal 77 KUHAP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER