DPRD Tak Berhak Usulkan Program APBD

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 14:17 WIB
Di beberapa daerah termasuk Jakarta banyak program dadakan yang muncul dan diusulkan di luar wewenang dewan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi (kanan) saat rapat mediasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015. Kemendagri terian menggelar mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD Jakarta mengenai dana siluman yang terdapat pada APBD 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berhak mengusulkan program dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Yenny, di beberapa daerah termasuk Jakarta banyak program dadakan yang muncul dan diusulkan di luar wewenang dewan.

"Termasuk UPS. Itu kan program-program dadakan," kata Yenny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenny menjelaskan, jika anggota dewan ingin mengusulkan program maka hanya boleh saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik tingkat RT/RW maupun desa sampai pada tahapan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUAPPAS) pra RAPBD.

Disampaikan Yenny, fungsi penganggaran (budgeting) DPRD berakhir saat fase KUAPPAS ini. Setelah itu sesuai UU 17/2014 tentang MD3, maka dewan tak berhak lagi mengajukan usulan program. Dewan hanya bisa menyetujui atau menolak program-program yang dirancang oleh eksekutif.

"Jadi nanti anggarannya yang mengikuti program, bukan sebaliknya," ucap Yenny.

Panitia Hak Angket DPRD DKI menyatakan tidak terpengaruh dengan mediasi antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI yang tak menemui titik temu terkait masalah APBD DKI Jakarta 2015. Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Mohamad Sangaji alias Ongen menyatakan akan tetap meneruskan tugasnya.

Rencananya, Panitia Hak Angket akan menanyakan perihal mekanisme penyusunan anggaran kepada Badan Anggaran. Setelah memanggil Banggar, Panitia Angket juga akan segera memanggil secara bertahap pihak-pihak yang dirasa perlu untuk memberikan keterangan antara lain Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER