Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan pengakuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Agung Laksono sebagai ketua umum partai beringin bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam surat penjelasan yang dikeluarkan Menkumham. "Alinea pertama menyatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. Padahal, jelas bahwa Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan keputusan apapun terkait pengesahan," kata Ical saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Selain itu, Ical menyatakan Menkumham seharusnya tidak mengeluarkan keputusan itu karena kubu Agung belum melakukan pengesahan pengurus yang dilakukan notaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Ical mengatakan akan meneruskan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. "Tentu kami akan gugat ke PTUN. Dari daerah juga mengatakan besok akan melaporkan ini ke Bareskrim," kata Ical.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku bingung ketika membaca surat penjelasan dari Menkumham. "Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan kubu yang menang. Kami hanya memberikan saran-saran," katanya.
Oleh karena itu, Muladi berpendapat surat penjelasan dari Menkumham tidaklah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. "Tampaknya Menkumham memilih siapa yang cocok memenangkan ini secara yuridis," katanya.
Bukan hanya itu, Ical mengatakan telah terjadi pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta. Kubu Ical menduga ada 20 surat dari DPD yang dipalsukan.
(hel)