Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 melarang alokasi anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. Draf APBD Jakarta 2015 memang mencantumkan dana perjalanan ke Belanda, Inggris, Rusia, Italia, dan Jepang.
Berikut rincian anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri dalam APBD DKI 2015:
a. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.498.032.000 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Internship Integrated Urban Water Management (
Sister City Jakarta-Rotterdam) pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.296.530.400 untuk kegiatan partisipasi pada acara Hello Indonesia 2015 di London, Inggris, pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
c. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 2.011.344.000 untuk kegiatan partisipasi pada acara OTDYKH Leisure di Moskow, Rusia, pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
d. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 2.014.347.600 untuk kegiatan partisipasi pada acara Indonesia Culture Week di Roma dan World Expo Milan, Italia, pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
e. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 855.528.000 untuk kegiatan keikutsertaan pada Festival Indonesia di Jepang pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
f. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.053.576.000 untuk kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD pada SKPD Sekretariat DPRD.
Semua anggaran perjalanan dinas ke luar negeri itu, menurut Menteri Tjahjo, “Dilarang dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2015, kecuali untuk perjalanan dinas luar negeri yang bersifat mendesak bagi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”
Disebut “mendesak” misalnya ketika Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak luar negeri.
Terkait perjalanan dinas ke luar negeri, Tjahjo mengingatkan agar pelaksanaannya berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Hampir serupa, Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah.
Soal APBD DKI Jakarta 2015, Kementerian Dalam Negeri meminta pengurangan, rasionalisasi, serta selektifitas belanja perjalanan dinas ke luar negeri dialihkan untuk alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas, dan lain-lain.
(agk)