Berikut rincian anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri dalam APBD DKI 2015:
a. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.498.032.000 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Internship Integrated Urban Water Management (Sister City Jakarta-Rotterdam) pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 2.011.344.000 untuk kegiatan partisipasi pada acara OTDYKH Leisure di Moskow, Rusia, pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
e. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 855.528.000 untuk kegiatan keikutsertaan pada Festival Indonesia di Jepang pada SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
f. Perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.053.576.000 untuk kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD pada SKPD Sekretariat DPRD.
Semua anggaran perjalanan dinas ke luar negeri itu, menurut Menteri Tjahjo, “Dilarang dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2015, kecuali untuk perjalanan dinas luar negeri yang bersifat mendesak bagi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”
Disebut “mendesak” misalnya ketika Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak luar negeri.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Hampir serupa, Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah.
Soal APBD DKI Jakarta 2015, Kementerian Dalam Negeri meminta pengurangan, rasionalisasi, serta selektifitas belanja perjalanan dinas ke luar negeri dialihkan untuk alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas, dan lain-lain. (agk)