Penahanan Adik Atut Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 17:08 WIB
Selama ini Wawan ditahan di Rutan Guntur. Ia dipindahkan ke LP Sukamiskin untuk menjalani vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Tersangka korupsi alat kesehatan Banten dan Tangerang Selatan dan suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bergegas memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3) sore. Kedatangannya ini diketahui terkait dengan pemindahan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Iya (dipindahkan ke LP Sukamiskin),” ujar Wawan saat tiba di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Perkara pemindahan ini diperkuat oleh pernyataan dari salah seorang kuasa hukum Wawan, TB Sukatma yang membenarkan pemindahan kliennya tersebut terkait kasus suap Pilkada Lebak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau dalam proses pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin," kata Sukatma. Pemindahan ini menurutnya terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara suap Pilkada Lebak.

Wawan dihukum tujuh tahun oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Vonis MA ini lebih berat dua tahun dari vonis Pengadilan Tinggi.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Wawan terbukti bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelah menjalani proses persidangan, pada Juni 2014 lalu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada Oktober 2014 yang menghukum Wawan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Belum usai sampai di situ, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut ditolak dan hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan semakin berat dengan total hukuman penjara tujuh tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER