Cuci Duit Wawan, KPK Sita Tiga Hektare Tanah di Bali

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 09:30 WIB
Total luas bidang tanah milik Wawan yang vtersebar di Pulau Dewata mencapai sekitar 29 ribu meter persegi.
Tersangka korupsi alat kesehatan Banten dan Tangerang Selatan dan suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 17 bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha dengan sapaan Wawan itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektare.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, aset-aset bidang tanah milik Wawan disita oleh penyidik KPK pada 30 Januari 2015. "Tanah-tanah itu diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang TCW," ujar Priharsa, Minggu malam (1/3).

Bidang-bidang tanah milik Wawan tersebar di beberapa wilayah di Pulau Dewata. Menurut Priharsa, segala sesuatu yang didirikan baik berupa bangunan dan atau tertanam di atas tanah secara otomatis menjadi bagian dari sitaan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Ada bangunan bernama Lima Puri Villas yang turut kena sita di sana," ujar Priharsa.

Sisa dari bidang tanah sitaan lainya berlokasi di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Di Desa Ubud, KPK menyita total 19.600 meter persegi yang terbagi dalam empat bidang tanah di lokasi bereda. Sementara di Desa Sayan, KPK menyita lima bidang tanah dengan total luas mencapai 4.923 meter persegi.

Kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan jadi pesakitan lantaran terseret dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, pada akhirnya disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER