Biaya Makanan/Minuman Pemprov DKI Capai Rp 863 Miliar

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 07:02 WIB
Anggaran ini dinilai terlalu besar oleh Kementerian Dalam Negeri dan diminta untuk ditekan dan diarahkan untuk anggaran pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat mediasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015. Kementerian dalam negeri melakukan mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta mengenai dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan biaya belanja makanan dan minuman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, jumlah yang dianggarkan Pemprov DKI terbilang tinggi. "Belanja makanan dan minuman masih menempati biaya tinggi, kenapa tidak ditekan," kata pria yang biasa disapa Donny ini kepada CNN Indonesia kemarin.

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 863.986.383.886 untuk belanja makanan dan minuman. Jumlah sebesar ini mengambil porsi 1,28 persen dari total belanja daerah DKI 2015 yakni sebesar Rp 67.446.955.296.451.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbagi dalam empat kode rekening, belanja makanan dan minuman itu diperuntukan bagi kegiatan operasional satuan kerja perangkat dinas, dan DPRD DKI.

Yang paling besar adalah belanja makanan dan minuman rapat kegiatan fasilitasi pelayanan tugas dan fungsi komisi dan fraksi DPRD senilai Rp 17,9 miliar.

Ada juga belanja makanan dan minuman peserta, petugas, dan panitia kegiatan pelatihan, pembinaan dan seleksi atlet di Dinas Olahraga dan Pemuda sebesar Rp 10, 31 miliar.

Di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, dalam kegiatan penyediaan biaya operasional pendidikan SD/MI dianggarkan biaya sebesar Rp 7,96 miliar.

Lalu ada belanja makanan dan minuman tamu dalam kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan dan tamu pimpinan daerah sebesar Rp 7,21 miliar.

Total ada 65 pos anggaran untuk belanja makan minum ini dengan total anggaran Rp 863.986.383.886.

Dalam catatan yang diberikan Kemendagri, anggaran belanja makanan dan minuman tersebut diminta untuk dikurangi secara signifikan karena terlalu besar dan mengandung pemborosan anggaran.

Penyediaan anggaran harus dirasionalkan jumlah dan alokasi anggarannya. Dalam pelaksanaanya juga harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan kepatutanserta penghematan dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata.

Selanjutnya dari hasil pengurangan dan rasionilisasi itu dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran pendidikan dan belanja modal. Terutama dalam peningkatan anggaran fungsi pendidikan dan pelayanan dasar untuk masyarakat, misalnya untuk penanganan banjir, sampah, dan kemacetan lalu lintas. 
(sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER