Pemprov DKI Enggan Pangkas 19 Triliun Anggaran Gaji Pegawai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 15:55 WIB
Menurut Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, anggaran Rp 19 triliun tersebut masih dalam batas wajar dan tidak menyalahi aturan.
Ribuan pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta dilantik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jumat (2/1) di kawasan Monas, Jakarta. (CNN Indonesia/Donatus Fernanda Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pagu anggaran belanja pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dianggap terlalu besar oleh Kementerian Dalam Negeri dipandang masih dalam tahap wajar dan tidak menyalahi aturan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah.

Dalam rapat pembahasan draf APBD 2015 hasil evaluasi Kemendagri bersama Badan Anggaran DPRD, Saefullah menuturkan fakta dibalik angka sekitar Rp 19 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta tahun ini.

Menurut Saefullah, besaran anggaran belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta tahun ini masih jauh dibawah batas maksimal alokasi dana gaji sebesar 30 persen dalam Peraturan Mendagri. Ia pun akan menyampaikan penjelasan tersebut kepada Kemendagri sesuai rapat pembahasan draf APBD DKI Jakarta 2015 nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan pak Gubernur terkait tunjangan kinerja kita akan berikan penjelasan. Pertama, bahwa kita ingin menuju pemerintahan yang bersih tentu pegawainya harus digaji dengan baik. PNS DKI juga dilarang keras main presentasi di sebuah proyek fisik dan nonfisik. Presentasinya (anggaran gaji) masih di bawah batas, baru 24 persen dari 30 persen. Ini masih bagus," jelas Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).

Penjelasan Saefullah juga diamini oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika. Di depan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Agus menegaskan tekad Pemprov untuk tetap menggunakan pagu anggaran yang terdapat dalam draf APBD DKI Jakarta 2015.

"Anggaran Rp 19 triliun itu akan tetap digunakan untuk belanja pegawai, karena itu masih 24 persen dari APBD," ujar Agus.

Saefullah kembali menjelaskan, dalam evaluasi yang telah dikirim oleh Kemendagri, diketahui bahwa istilah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis tidak dikenal dalam peraturan kementerian tersebut. Oleh karena itu, Pemprov kedepannya akan mengganti nama program TKD Dinamis dengan Tunjangan Kinerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami sudah membangun sebuah sistem di mana akan diberikan tunjangan pegawai ini berdasarkan kinerja dari pegawai selama apa yang ia kerjakan," jelas Saefullah.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menilai anggaran untuk gaji pegawai itu terlalu besar. Jumlahnya jauh dibandingkan anggaran penanganan banjir yang hanya sebesar Rp 5,3 triliun.

Selain itu Kemendagri menurutnya juga mempertanyakan Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis yang diterapkan Pemprov DKI. Sistem penggajian ini memungkinkan pegawai Pemprov DKI bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan pegawai negeri di daerah atau lembaga lain. 
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER