Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, HM Zairin mengaku dimarahi Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto soal ruislag kawasan hutan milik PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Fakta tersebut mencuat saat sidang pemeriksaan Zairin untuk terdakwa kasus suap ruislag Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Pak Dirjen marah ke Pemda (Bogor). Kata Pak Dirjen, daerah jangan ikutan ngatur, ini kan kewenangan pusat. Kami mau menyerahkan ke PT A, PT C, bagaimana kami di pusat. Beliau menegaskan persetujuan Menteri Kehutanan 2.754 hektare tapi kenapa Pemda Kabupaten Bogor memberikan 1.668 hektare (untuk PT BJA)," ujar Zairin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Menanggapi amarah tersebut, Zairan hanya bisa diam.
Saat itu, Zairin bertemu dengan Bambang di Lantai 7 Gedung Manggala Wanabakti. Dalam pertemuan, turut hadir pula perantara suap sekaligus pengatur izin ruislag hutan, Yohan Yap, dan pembantu teknis PT BJA Dodi Supriyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zairin menjelaskan kepada Bambang, berdasarkan rekomendasi tanggal 29 Agust 2013, Pemkab Bogor hanya menerbitkan rekomendasi ruislag untuk kawasan 1.688,47 hektare. Sementara sisa lahan lainnya, tak dapat diberikan.
"Ada tumpang tindih dari lahan PT BJA yang sudah dapat rekomen dari bupati dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources," ucapnya. Kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin rekomendasi pemerintah Bogor hingga Januari 2015.
Selain itu, Zairin juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu ihwal perkembangan perizinan PT BJA. "Selanjutnya, diserahkan keputusannya kepada Kementerian Kehutanan," ucapnya.
Setelah pertemuan tersebut, Zairin mengaku pemerintah Bogor mengeluarkan rekomendasi baru. "Iya (dikeluarkan) April 2014. Luasannya tidak sama yang (rekomendasi) pertama, tapi jadi 2.754 hanya beberapa klausul yang kami tambahkan. Dasar hukum kami cantumkan, kedua klasusul kami tegaskan, izin lain yang telah dikeluarkan Pemda Bogor dianggap masih berlaku sampai keluar keputusan atau ketetapan Pak Menteri atas permohonan PT BJA," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Jonggol, Bogor. Peristiwa penyuapan bermula ketika Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi ruislag kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada 10 Desember 2012. Atas permohonan tersebut, Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.
Pada 18 April 2013, dilakukan ekspose tukar menukar kawasan hutan PT BJA di ruang rapat Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor. Pertemuan diikuti oleh HM Zairin serta anak buah Swie Teng, FX Yohan Yap, Heru Tandaputra, Ardi Anwar, Dodi Supriyadi, dan Tardi.
Selanjutnya, pada 20 Agusus 2013, pemerintah Bogor mengeluarkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA. Namun, tak seluruh kawasan disetujui, hanya seluas 1.668,47 hektare. Sisanya, tercatat sebagai lahan izin usaha tambang atas nama PT Indocement Tunggal dan PT Smindo Resources. Surat rekomendasi pun macet.
Pada 6 Februari 2014, Yohan Yap dan Heru mendatangi Rachmat Yasin di rumah dinasnya, Cibinong, Bogor. Pada saat itu, Yohan menyerahkan duit senilai Rp 1 miliar. Kemudian, pada tanggal 17 Februari, Rachmat membuat surat permohonan penjelasan ihwal 2.754 hektare kawasan hutan PT BJA yang tidak dapat dikeluarkan izinnya.
Pada Maret 2014, Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 2 miliar. Pada bulan yang sama, Rachmat terus mendesak HM Zairin untuk mencari celah argumentasi soal tumpang tindih kawasan hutan antara PT BJA dengan PT Indocement Tunggal dan PT Smindo Resources.
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan huyan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Untuk memenuhi "komitmen suap", Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 1,5 miliar kepada Rachmat melalui HM Zairin. Duit diserahkan di Taman Budaya Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara.
(obs)