Jakarta, CNN Indonesia -- Razman Arif Nasution sering disebut-sebut sebagai bintang yang tengah bersinar di dunia pengacara pasca Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan lepas dari jerat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ternyata, Razman tidak memiliki kontribusi apapun dalam praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari lalu.
"Untuk perkara praperadilan dia ga ikut, saya sendiri ga pernah tahu dia sebagai kuasa hukum Budi Gunawan di bagian apa," kata pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail kepada CNN Indonesia, Kamis (19/8).
Menurutnya, Maqdir tidak pernah duduk satu meja dengan Razman untuk membahas perkara, khususnya praperadilan. Bahkan, kiprah Razman untuk meneruskan kasus BG di Kejaksaan Agung tidak diketahui Maqdir dan tim kuasa hukum BG yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia lapor ke kejaksan itu saya tidak pernah tahu dan yang jelas dia tidak pernah ikut dalam praperadilan. Mungkin memang momentumnya sedang pas saja, dan karirnya lagi bagus," papar Maqdir.
Maqdir mengungkapkan ihwal pertemuan sekaligus perkenalannya dengan Razman, tahun lalu dalam sengketa pemilihan presiden 2014 yang mana Razman berada di kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Selain itu, dalam dunia pengacara, Maqdir belum pernah mengenal sosok kontroversial Razman.
"Saya tidak tahu apa-apa soal Razman, hanya waktu pilpres saja dia di KMP. Waktu kasus BG kan bagi-bagi kerjaan, saya tidak tahu Razman kuasa hukum BG untuk apa, intinya tidak untuk praperadilan," ungkap Maqdir.
Mengenai penangkapan Razman oleh Kejaksaan Agung yang langsung diinapkan di balik jeruji besi, Maqdir menganggap hal itu harus dilalui sebagai warga negara. Lantaran, apapun penyebabnya, jika Razman harus dieksekusi maka hal itu harus dijalani.
"Harus dijalani dong, dan bertanggung jawab, terlepas apapun penyebabnya. Kan itu sudah vonis, dan statusnya sudah terpidana."
Penangkapan Razman kemarin (18/3), tidaklah semudah yang dibayangkan. Pengacara yang suka bicara dengan nada tinggi ini melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit yang ikut dalam penangkapan Razman, Rabu (18/3), menceritakan bahwa Tim Intel Kejaksaan Agung sudah menunggu Razman di sekitaran Gedung Mahkamah Agung pukul 15.30 WIB dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun ahkirnya Razman terdesak dan berhenti di kawasan Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Razman diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Dia kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Saat ini Razman menjadi kuasa hukum dari Sutan Batoeghana gugatan praperadilan dengan KPK dan menjadi pengacara DPRD DKI Jakarta terkait sengketa mereka dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
(pit)