Putuskan Pakai Pergub, DPRD Kembalikan APBD 2015 ke Ahok

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 15:53 WIB
Keputusan rapim DPRD DKI disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI sesaat sebelum DPRD menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Ahok, Senin (23/3) siang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bertemu dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi untuk memberikan password dan username agar dapat mengawasi proses input APBD 2015 menggunakan sistem e-budgeting, Kamis (19/3). CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk diterbitkannya Peraturan Gubernur agar APBD-P 2014 dapat digunakan dalam membiayai pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di ibu kota pada tahun ini.

Keputusan rapim DPRD DKI Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sesaat sebelum DPRD menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Senin (23/3) siang.

"Saya sebagai ketua DPRD memutuskan kita memakai pergub. Artinya APBD 2014, dan ini keputusan Rapat Pimpinan. Rapat Pimpinan telah dilakukan pukul 10.00 WIB dan memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membacakan putusan rapat pimpinan yang telah berlangsung, Prasetyo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada media karena telah mengatakan akan mendukung penerbitan Perda pada Kamis (19/3) pagi lalu sesaat setelah bertemu dengan Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Prasetyo, pernyataannya saat itu ia keluarkan tanpa melalui proses pembicaraan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi di lembaga legislatif daerah.

"Saya juga minta maaf pernah mengucap, saat bertemu pak Gubernur, statement bahwa saya akan memperjuangkan perda. Tapi kenyataan yang terjadi setelah saya menerima laporan pimpinan fraksi dan komisi, saya memutuskan dan membacakan apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh teman-teman," ujar Prasetyo.

Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo juga membacakan kronologi proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 yang dimiliki oleh DPRD DKI Jakarta. Berikut kronologi yang dibuat dan ditandatangani oleh lima unsur Pimpinan DPRD DKI Jakarta tersebut:

1. Jumat (20/3) pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu (berkas tersebut) tidak diberikan.

2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun Pemprov masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.

3. Dewan berinisiatif mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada pukul 16.00 WIB. Kehadirannya tidak membaca rincian anggaran. Kemudian, TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap rincian dan dokumen pada pukul 19.00 WIB.

4. Pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.

5. TAPD datang membawa dokumen pada pukul 20.35 WIB. Namun, dokumen yang dibawa tidak lengkap dan hanya dokumen belanja langsung (dalam RAPBD 2015). Sedangkan rincian Belanja Tidak Langsung dan pendapatan tidak diserahkan. Oleh karena itu DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.

6. Dewan menggelar rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen untuk dibahas.

7. Dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan:
a. Tidak bisa memutuskan karena dokumen RAPBD 2015 tidak lengkap
b. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi NasDem, merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Pergub.
c. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua DPRD.

9. Rapat Pimpinan pada Senin (23/3) pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER