"Praperadilan akan didaftarkan besok jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk termohonnya Pak Joko Widodo," kata kuasa hukum Udar, Tonin Singarimbun, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai soal status Jokowi yang kini sudah menjabat sebagai Presiden, dia mengaku tidak mempersoalkan. Dia membandingkan ini dengan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat lalu.
Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (sip)