Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggugat Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur ibu kota dianggap tidak konsisten saat proses pengadaan bus.
"Praperadilan akan didaftarkan besok jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk termohonnya Pak Joko Widodo," kata kuasa hukum Udar, Tonin Singarimbun, Selasa (24/3).
Menurutnya, Jokowi selaku gubernur saat itu memberikan perintah kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan bus TransJakarta. Setiap detil terkait proses pengadaan ini, menurutnya, selalu dilaporkan kepada gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu tidak ada teguran, maka dilaksanakan. Kenapa sekarang jadi masalah?" ujar Tonin.
Ketika ditanyai soal status Jokowi yang kini sudah menjabat sebagai Presiden, dia mengaku tidak mempersoalkan. Dia membandingkan ini dengan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka.
"Hukum itu tidak melihat siapa, tapi perbuatannya. Makanya jangan coba-coba melanggar hukum," kata dia.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat lalu.
Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(sip)