Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih telah menyatakan satu suara untuk menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Namun, Partai Amanat Nasional belum memastikan akan ikut menandatangani hak angket tersebut. Tak hanya itu, Partai Demokrat pun mengindikasikan tak akan memberikan tanda tangannya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengungkapkan tidak akan ada satu kader pun yang menandatangani hak angket tersebut. Dia pun menantang jika ada kader Partai Demokrat yang menandatangani hak angket.
"Kita sama sekali tak mendukung. Jika ada kader Demokrat yang melenceng, berhadapan sama saya," ujar Ruhut saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat belum memutuskan apakah akan memberi sanksi jika ada kadernya yang menandatangani hak angket tersebut. Hanya saja, dia menegaskan kader Demokrat akan patuh pada perintah yang dikeluarkan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
Meski begitu, Ruhut mengatakan meski hingga kini belum ada arahan pasti dari ketua umum, kader yang menandatangani hak angket dipastikan mendapat teguran dari perwakilan fraksi.
"Kita patuh pada ketua umum dan sekretaris jenderal yang meminta ketua fraksi untum menahan diri dan melihat dulu suasananya," katanya. "Jadi kalau ada kader Partai Demokrat yang tidak berkoordinasi dengan sekjen maka ketua fraksi akan menegur."
Sementara itu, kader Partai Demokrat yang lain, Saan Mustopa mengungkapkan keputusan Partai Demokrat tak menandatangani hak angket adalah karena posisi mereka sebagai partai penyeimbang. Selain itu mereka pun tidak ingin masuk ke dalam ranah partai lain.
Saan pun mengamini ucapan Ruhut yang memastikan tidak ada satu kader pun yang akan menandatangani hak angket yang diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar tersebut.
"Posisi partai Demokrat dalam posisi penyeimbang, tidak ada di Koalisi Merah Putih ataupun Koalisi Indonesia Hebat. Kita juga tidak mau masuk di dalam ranah partai lain," kata Saan.
Sebelumnya Fraksi Partai Golkar mencanangkan untuk mengajukan hak angket terhadap Yasonna Laoly. Hak tersebut diajukan dengan alasan Yasonna Laoly telah menyalahgunakan jabatan sebagai menteri dalam mengambil keputusan terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo sempat mengungkapkan sudah ada 50 orang anggota FPG yang menandatangani hak angket tersebut. Selain itu, dia pun mengatakan anggota dari KMP akan mendukung hak angket tersebut.
(meg)