Denny Sempat Minta JK Batalkan Kasus Payment Gateway

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 15:26 WIB
Denny meminta JK membatalkan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Bareskrim Polri. Denny berdalih dirinya adalah aktivis antikorupsi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) bergegas menemui staf khusus Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3). Denny yang datang bersama dengan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein berharap Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengikuti pesan Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku pernah bertemu dengan Denny Indrayana untuk membicarakan kasus dugaan korupsi payment gateway yang kini ditangani Bareskrim Polri. Kepada Kalla, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan kasus yang menjeratnya.

"Dia (Denny) bertemu saya untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya seperti apa," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jum'at (27/3).

Pertemuan ini dilakukan setelah Denny mendengar kabar dirinya akan diperiksa oleh Bareskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Kalla, Husain Abdullah mengatakan, pada pertemuan yang sama, Denny sempat memohon perlindungan dari Kalla. Perlindungan itu berupa pembatalan pemeriksaan Bareskrim yang ditujukan pada dirinya. Kala itu, posisi Denny sebagai aktivis anti korupsi menjadi alasannya.

Reaksi Kalla menurut Husain cukup kaget menengar pernyataan Denny tersebut. "Bah! Bagaimana kau ini? Kalau sejuta orang mengaku aktivis antikorupsi, apa tidak bisa diperiksa?" kata Husain meniru ucapan Kalla.

Untuk memastikan kasus yang meminta Denny, Wakil Presiden segera menelepon Bareskrim dan meminta kejelasan duduk perkara yang menimpa Denny. Pada kesempatan yang sama ia juga meminta jika kasus yang dimaksudkan bukanlah sebuah kasus besar, maka tidak perlu dibesar-besarkan.

Bareskrim saat itu menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Denny yang memang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.

Denny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM saat merancang program ini. Denny juga dinilai berperan sebagai pengatur vendor dalam program tersebut. (Baca juga: Motif Denny Jalankan Payment Gateway Dianggap Korupsi)

Status Denny dalam kasus ini dinaikkan menjadi tersangka sejak Minggu (22/3). Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Baca juga: Denny Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' Bareskrim) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER