"Dia (Denny) bertemu saya untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya seperti apa," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jum'at (27/3).
Pertemuan ini dilakukan setelah Denny mendengar kabar dirinya akan diperiksa oleh Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reaksi Kalla menurut Husain cukup kaget menengar pernyataan Denny tersebut. "Bah! Bagaimana kau ini? Kalau sejuta orang mengaku aktivis antikorupsi, apa tidak bisa diperiksa?" kata Husain meniru ucapan Kalla.
Bareskrim saat itu menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Denny yang memang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.
Denny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus payment gateway. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM saat merancang program ini. Denny juga dinilai berperan sebagai pengatur vendor dalam program tersebut. (Baca juga: Motif Denny Jalankan Payment Gateway Dianggap Korupsi)
Status Denny dalam kasus ini dinaikkan menjadi tersangka sejak Minggu (22/3). Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Hari ini Denny menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Baca juga: Denny Penuhi Panggilan 'Jumat Keramat' Bareskrim) (sur)